E-GOVERNMENT
Kita ulas
sedikit ya tentang sejarah perkembangan internet. Yuk kita simak.
Sejarah Internet
Sejarah
internet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika, Defense
Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset
tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah computer sehingga membentuk
jaringan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET.
Pada 1970, sudah lebih dari 10
komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling
berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan. Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil
menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET.
Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer.
Pada tahun yang sama, icon @ juga
diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukan "at" atau
"pada". tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke
luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer
pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada
tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan
sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet.
Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah
tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari
Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih
dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau
network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan
newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom
menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang
bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk
jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi
yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control
Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua.
Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan
Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda,
Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan
newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di
jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama
domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang
tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada
1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi
10.000 lebih. Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus
memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer
yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak
kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah
tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor
dan browser yang bias menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang
lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau
Worl Wide Web. Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan
sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing
the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat
halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di
internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang
juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.
Internet Saat Ini
Internet
dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol
yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol
ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF),
yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai
RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet
(Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture
Board - IAB). Protokol-protokol Internet yang sering digunakan adalah seperti,
IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet,
FTP, LDAP, dan SSL. Beberapa layanan populer di Internet yang menggunakan
protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, berbagi berkas
(File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access),
WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik
dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun
berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan
adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang
dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui Internet dimungkinkan untuk
berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program
pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo!
Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger. Beberapa servis Internet
populer yang berdasarkan sistem tertutup (Proprietary System), adalah seperti
IRC, ICQ, AIM, CDDB, dan Gnutella.
Budaya Internet
Jumlah
pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya
Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan
dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di
seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam
informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan
penyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge) informasi dan data
secara ekstrim. Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan
ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan
dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon),
kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui
Internet ini dikenal dengan nama e-commerce. Terkait dengan pemerintahan,
Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui
e-government seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata berhasil memberikan
peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet untuk transparansi
pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur birokrasi, sehingga warga di
daerah terebut sangat di untungkan demikian para pegawai negeri sipil dapat
pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukan daerah meningkat tajam.
Tata tertib Internet
Sama
seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang
dikenal dengan nama Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan
istilah netiket. Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga
diberlakukan peraturan (UU ITE).
Isu moral dan undang-undang
Terdapat
kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan
kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian
identitas, dan pernyataan kebencian (hate speech), adalah biasa dan sulit
dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal
draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel
dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan
telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999. Internet juga disalahkan
oleh sebagian orang karena dianggap menjadi sebab kematian. Brandon Vedas
meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan semangat
dari teman-teman chatting IRCnya. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan
dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh
Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam Internet.
Akses Internet
Negara
dengan akses Internet yang terbaik termasuk Korea Selatan (50% daripada
penduduknya mempunyai akses jalurlebar - Broadband), dan Swedia. Terdapat dua
bentuk akses Internet yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia,
seperti negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC sudah cukup
tinggi dengan di dukungnya Internet murah dan netbook murah, hanya saja di
Indonesia operator kurang fair dalam menentukan harga dan bahkan ada salah satu
operator yang sengaja membuat "perangkap jebakan" agar supaya si
pengguna Internet bayar lebih mahal sampai ber juta-juta rupiah!!, lainnya
sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas Public Internet akses seperti
warnet , cybercafe, hotspot dll. Tempat umum lainnya yang sering dipakai untuk
akses Internet adalah di kampus dan di kantor.
Disamping
menggunakan PC (Personal Computer), kita juga dapat mengakses Internet melalui
Handphone (HP) menggunakan Fasilitas yang disebut GPRS (General Packet Radio
Service). GPRS merupakan salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel) yang
memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan mendukung aplikasi yang lebih luas
(grafis dan multimedia). Teknologi GPRS dapat diakses yang mendukung fasilitas
tersebut. Pen-setting-an GPRS pada ponsel Tergantung dari operator (Telkomsel,
Indosat, XL, 3) yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui besarnya
kapasitas (per-kilobite) yang didownload.
Di tahun 2000-an berbagai usaha
mulai dilakukan untuk menginternetkan pemerintah baik di sisi proyek, maupun
karena desakan masalah transparansi pada masyarakat. E-Government merupakan
urat nadi pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang
rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi
pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan
manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan
dan pelayanan umum yang terbaik. Pulau-pulau E-Government terbentuk dalam NKRI
dan memperlebar jurang integrasi database nasional.
Otonomi daerah melahirkan
persepsi & komitment yang sangat bervariasi dalam pengembangan E-Government
daerah dan nasional. Kondisi ini menciptakan kesadaran bahwa dalam pengembangan
e-government, panji2 otonomi tetap harus berjalan pada koridor nasional. Pada
27 Juni 2005, Bambang Dwi Anggono, biasa di panggil Ibenk, membentuk mailing
list egov-indonesia@yahoogroups.com tempat berdiskusinya para aktifis
e-government Indonesia, pada pertengahan 2006 telah melibatkan hampir 400
aktifis di dalamnya. Mailing list egov-indonesia merupakan mailing list paling
aktif diantara berbagai tempat diskusi egov dan berusaha menjembatani
keterbatasan kemampuan daerah dan pusat melalui kebersamaan dan saling
mendukung dengan mengesampingkan ego sektoral. Sinergi antara Akademis, Bisnis
dan Government diyakini akan mampu membawa E-Government ke arah yang lebih
baik.
Pengertian
E-Government
E-Government
merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa dikenal
e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan
kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan
proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Atau E-Goverment adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Ada beberapa
model penyampaian E-Government, antara lain :
a.
Government-to-Citizen
atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian
layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat,
Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan
pemerintah. Pemerintah
membangun dan menerapkan berbagai portofolio teknologi informasi dengan tujuan
utama untuk memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat (rakyat). Dengan
kata lain, tujuan utama dari dibangunnya aplikasi e-Government bertipe G-to-C
adalah untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya melalui kanal-kanal akses
yang beragam agar masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pemerintahnya untuk
pemenuhan berbagai kebutuhan pelayanan sehari-hari. Contoh aplikasinya adalah
sebagai berikut:
·
Kepolisian
membangun dan menawarkan jasa pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui internet dengan maksud untuk
mendekatkan aparat administrasi kepolisian dengan komunitas para pemilik
kendaraan bermotor dan para pengemudi, sehingga yang bersangkutan tidak harus
bersusah payah datang ke Komdak dan antre untuk memperoleh pelayanan;
·
Kantor Imigrasi
bekerja sama dengan Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah
bank-bank swasta membangun jaringan teknologi informasi sehingga para turis
lokal yang ingin melanglang buana dapat membayar fiskal melalui mesin-mesin ATM
sehingga tidak perlu harus meluangkan waktu lebih awal dan antre di bandara
udara;
·
Departemen
Agama membuka situs pendaftaran bagi mereka yang berniat untuk melangsungkan
ibadah haji di tahun-tahun tertentu sehingga pemerintah dapat mempersiapkan
kuota haji dan bentuk pelayanan perjalanan yang sesuai;
·
Bagi masyarakat
yang memiliki keahlian tertentu dan berniat untuk mencari pekerjaan di luar
negeri (menjadi Tenaga Kerja Indonesia), maka yang bersangkutan dapat dengan mudah
mendaftarkan diri dari Warnet (Warung Internet) terdekat ke Departemen Tenaga
Kerja secara gratis); dan lain sebagainya.
Contohnya
G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b.
Government-to-Business
(G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai
informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan
pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk
membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan
manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G
adalah Sistem e-procurement.
·
Para perusahaan
wajib pajak dapat dengan mudah menjalankan aplikasi berbasi web untuk
menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah dan melakukan
pembayaran melalui internet;
·
Proses tender
proyek-proyek pemerintahan yang melibatkan sejumlah pihak swasta dapat
dilakukan melalui website (sehingga menghemat biaya transportasi dan
komunikasi), mulai dari proses pengambilan dan pembelian formulir tender,
pengambilan formulir informasi TOR (Term of Reference), sampai dengan mekanisme
pelaksanaan tender itu sendiri yang berakhir dengan pengumuman pemenang tender;
·
Proses
pengadaan dan pembelian barang kebutuhan sehari-hari lembaga pemerintahan
(misalnya untuk back-office dan administrasi) dapat dilakukan secara efisien jika
konsep semacam e-procurement diterapkan (menghubungkan antara kantor-kantor
pemerintah dengan para supplier-nya);
·
Perusahaan yang
ingin melakukan proses semacam merger dan akuisisi dapat dengan mudah
berkonsultasi sehubungan dengan aspek-aspek regulasi dan hukumnya dengan
berbagai lembaga pemerintahan terkait; dan lain sebagainya.
Contoh
: Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah
(Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak
paten merk dagang, dll.
c.
Government-to-Government (G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen
atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi. Di era globalisasi ini terlihat
jelas adanya kebutuhan bagi negara-negara untuk saling berkomunikasi secara
lebih intens dari hari ke hari. Kebutuhan untuk berinteraksi antar satu
pemerintah dengan pemerintah setiap harinya tidak hanya berkisar pada hal-hal
yang berbau diplomasi semata, namun lebih jauh lagi untuk memperlancar
kerjasama antar negara dan kerjasama antar entiti-entiti negara (masyarakat,
industri, perusahaan, dan lain-lain) dalam melakukan hal-hal yang berkaitan
dengan administrasi perdagangan, proses-proses politik, mekanisme hubungan
sosial dan budaya, dan lain sebagainya.
Berbagai
penerapan e-Government bertipe G-to-G ini yang telah dikenal luas antaralain:
·
Hubungan
administrasi antara kantor-kantor pemerintah setempat dengan sejumlah
kedutaan-kedutaan besar atau konsulat jenderal untuk membantu penyediaan data
dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh para warga negara asing yang sedang
berada di tanah air;
·
Aplikasi yang
menghubungkan kantor-kantor pemerintah setempat dengan bank-bank asing milik
pemerintah di negara lain dimana pemerintah setempat menabung dan menanamkan
uangnya;
·
Pengembangan
suatu sistem basis data intelijen yang berfungsi untuk mendeteksi mereka yang
tidak boleh masuk atau keluar dari wilayah negara (cegah dan tangkal);
·
Sistem
informasi di bidang hak cipta intelektual untuk pengecekan dan pendaftaran
terhadap karya-karya tertentu yang ingin memperoleh hak paten internasional;
dan lain sebagainya.
Contoh
: Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan
secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
d.
Government to
Employees (G2E)
Adalah untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan para pegawai negeri atau karyawan pemerintahan yang bekerja di
sejumlah institusi sebagai pelayan masyarakat. Berbagai jenis aplikasi yang
dapat dibangun dengan menggunakan format G-to-E ini antara lain:
· Sistem pengembangan karir pegawai pemerintah yang selain bertujuan untuk
meyakinkan adanya perbaikan kualitas sumber daya manusia, diperlukan juga
sebagai penunjang proses mutasi, rotasi, demosi, dan promosi seluruh karyawan pemerintahan;
· Aplikasi terpadu untuk mengelola berbagai tunjangan kesejahteraan yang
merupakan hak dari pegawai pemerintahan sehingga yang bersangkutan dapat
terlindungi hak-hak individualnya;
· Sistem asuransi kesehatan dan pendidikan bagi para pegawai pemerintahan
yang telah terintegrasi dengan lembaga-lembaga kesehatan (rumah sakit,
poliklinik, apotik, dan lain sebagainya) dan institusi-institusi pendidikan
(sekolah, perguruan tinggi, kejuruan, dan lain-lain) untuk menjamin tingkat
kesejahteraan karyawan beserta keluarganya;
· Aplikasi yang dapat membantu karyawan pemerintah dalam membantu untuk
melakukan perencanaan terhadap aspek finansial keluarganya termasuk di dalamnya
masalah tabungan dan dana pensiun; dan lain sebagainya.
Dengan
menyadari adanya bermacam-macam tipe aplikasi tersebut, maka terlihat fungsi
strategis dari berbagai aplikasi e-Government yang dikembangkan oleh sebuah
negara. Keberadaannya tidak hanya semata untuk meningkatkan kinerja pelayanan
pemerintah kepada masyarakatnya, namun lebih jauh lagi untuk meningkatkan
kualitas dari penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara, yang pada akhirnya
bermuara pada kemajuan negara itu sendiri.
Keuntungan E-Goverment bagi
rakyat
1.
Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat.
Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu
dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus
secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.
Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis,
dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan
hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini
menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.
Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah
diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar
untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah;
jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat
ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah
yang pas untuk anaknya.
4.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai
contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
5.
Tenologi Informasi dan Komunikasi yang dikembangkan
dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat masyarakat semakin
mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program yang dicanangkan
pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
6.
E-government juga dapat mendukung pengelolaan
pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi antara
pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
7.
Masyarakat dapat memberi masukan mengenai
kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh
pemerintah sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerinta8. Selain tampilan dan paduan warna yang
menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to date.
8.
Terdapatnya informasi transportasi, informasi valuta
asing, serta info tentang tinggi muka air.
9.
Website ini mencakup banyak aspek seperti hukum,
agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya, pendidikan, dan
sebagainya.
10. Semua terbuka
untuk pemerintah dan masyarakat.
Kerugian E-Goverment bagi rakyat
1.
Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah
akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak system TIK pada
e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika penyelenggaraan Pemilu
oleh seorang cracker.
2.
Kurangnya interaksi atau komunikasi antara admin
(pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk saling
berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan.
3.
Kelemahan utama tentang e-government adalah kurangnya
kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet informasi di web, dan
agenda tersembunyi dari kelompok pemerintah yang dapat mempengaruhi dan bias
opini publik.
4.
Pelayanan yang diberikan situs pemerintah belum
ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan
peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi penetrasi
komputerisasi k dalam system pemerintahan.
5.
Belum mapannya strategi serta tidak memaadainya
anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government.
6.
Inisiatif merupakan upaya instansi secara
sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi,
keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan
interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang
mendapat perhatian.
7.
Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses
jaringan internet
PENERAPAN e-GOVERNMENT
DI INDONESIA
Penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) di
dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak
terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain,
seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan
sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki kelebihan-kelebihan yang
menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional dalam melakukan
interaksi.
Kelebihan dari ICT ini adalah dalam hal kecepatan,
kemudahan dan biaya yang lebih murah, kelebihan ini dapat diilustrasikan dengan
kasus sebagai berikut, misalnya A adalah seorang penjual barang yang berada di
Indonesia dan B adalah pembeli yang berada di Belanda. Kemudian B berniat
membeli barang yang dijual oleh A, apabila dengan cara tradisional maka B harus
mendatangi negara tempat A berada untuk membuat perjanjian pembelian atau
sebaliknya. Tetapi dengan mempergunakan Internet misalnya maka dengan saling
mengirimkan email saja perjanjian jual beli ini dapat dibuat. Dengan demikian,
selain lebih cepat dan mudah, karena dengan mempergunakan Internet berarti
mengurangi waktu yang tebuang apabila A atau B mendatangi yang lainnya untuk
membuat perjanjian jual beli, yang berarti biaya yang diperlukan dalam proses
pembuatan perjanjian juga menjadi lebih murah karena dikurangi biaya
transportasi apabila mempergunakan cara tradisional.
Dengan kelebihan-kelebihan seperti yang telah dijelaskan
dengan ilustrasi diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan mempergunakan ICT
dapat mewujudkan efisiensi dalam gerak kehidupan manusia dalam berinteraksi
dengan sesamanya. Efisiensi ini sendiri berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas
dari interaksi yang terjadi, karena dengan mempergunakan ICT dalam interaksi
yang terjadi, maka dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan yang didapat
dari penerapan ICT ini dapat semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas dari
interaksi tersebut. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh
teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan.
Pemerintah
adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari
jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik
negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang
terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan untuk
menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan
memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan
kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan,
pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait
dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem
informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk :
a. mengumpulkan informasi,
b. mengklasifikasikan
informasi,
c. mengolah informasi,
d. menginterpretasikan
informasi,
e. mengambil informasi dari
tempat penyimpanan,
f. transmisi (penyampaian),
g. penggunaan informasi.
Siklus
Informasi e-GOVERNMENT
Pemikiran-pemikiran yang
telah disebutkan diatas dan didukung dengan perkembangan ICT telah melahirkan
suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep e-government. World Bank
memberikan definisi untuk istilah e-government yaitu penggunaan teknologi
informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk
mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga
pemerintahan yang lain. Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku
konsultan dalam penerapan e-government, memiliki pengertian penyederhanaan
praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi,
dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
*
online sevices: adalah bagaimana pemerintah menjalankan
fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang
terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana
dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi,
pajak properti atau lisensi.
*
government operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam
internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen
berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan
dengan penggunaan internet.
Tetapi pengertian dari konsep e-government tidak terbatas
pada pengertian yang telah disebutkan diatas, karena masing-masing negara yang
menerapkan konsep e-government ini memiliki pengertian masing-masing yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dari negara itu sendiri. Contohnya di
Kanada, konsep e-government yang diterapkan didalamnya lebih menekankan pada
public services atau pelayanan untuk publik (dalam pengertian ini berarti
masyarakat), dimana diwujudkan pada pelayanan dari pemerintah kepada warga
negara secara online seperti dalam situs portal pemerintah (http://www.canada.gc.ca/)
dan warga negara bisa mendapatkan informasi dan pelayanan dari pemerintah
federal, propinsi dan lokal dalam situs tersebut. Sedangkan pengertian
e-government menurut pemerintah India lebh ditekankan pada kebebasan warga
negaranya untuk memilih tempat dan waktu dalam mengakses informasi dan mempergunakan
layanan pemerintah.
Negara yang diakui sebagai negara yang menduduki posisi
pertama dalam menerapkan konsep e-government adalah Kanada. Hal ini dikarenakan
ambisi Kanada yang menargetkan untuk mewujudkan pemerintahan yang paling
terkoneksi dengan warga negaranya di seluruh dunia, pada tahun 2004. Ranking
ini dibuat dalam riset yang dibuat oleh Accenture pada tahun 2001, dan hasilnya
adalah seperti berikut ini secara berurutan :
1.
Kanada,
2.
Singapura,
3.
Amerika Serikat,
4.
Australia,
5. Denmark,
6.
Inggris,
7.
Finlandia,
8.
Hong Kong,
9.
Jerman,
10.
Irlandia,
11.
Belanda,
|
12.
Perancis,
13.
Norwegia,
14.
Selandia Baru,
15.
Spanyol,
16.
Belgia,
17.
Jepang,
18.
Portugal,
19.
Malaysia,
20.
Italia,
21.
Afrika Selatan, dan
22.
Meksiko.
|
PENERAPAN
e-GOVERNMENT
Tetapi berbicara mengenai
e-government bukan berarti hanya menerapkan sistem pemerintahan secara
elektronik saja atau dengan kata lain omatisasi sistem, melainkan mempunyai
pengertian yang lebih mendalam daripada itu.
Implementasi e-government
Beberapa implementasi yang bisa diterapkan pada penyelenggaraan e-government diantaranya adalah :
a.
Penyediaan sumber
informasi yang sering dan banyak dicari masyarakat seperti potensi daerah, pendapatan
daerah, komoditas daerah serta kualitas sumber daya masyarakat di suatu daerah.
b.
Penyediaan
mekanisme akses melaui kios informasi yang tersedia di kantor pemerintahan dan
tempat publik sehingga menjamin keseteraan kesempatan mendapat informasi.
c.
E-procurement ; pemerintah dapat melakukan tender secara on line dan transparan
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem
pemerintahan berjalan sebelum penerapan e-government, karena untuk menjalankan
e-government diperlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi
dari masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga dari kesemuanya itu bisa
didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Karena dengan
sistem informasi yang demikian akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan
fungisnya ke masyarakat. Sedangkan untuk mewujudkan sistem informasi yang baik,
teratur dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari
masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar sistem
informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor
dari sistem informasi tersebut. Dalam pengertian sistem informasi secara umum,
maka unsur-unsur yang terkandung didalamnya adalah manusia, teknologi, prosedur
dan organisasi. Untuk memenuhi konsep sistem informasi yang baik maka dari
masing-masing unsur tersebut harus memiliki standar yang harus dipatuhi dan
dijalankan, sehingga sistem informasi dari satu lembaga pemerintah ke lembaga
pemerintah lainnya dapat terhubung, dan informasi yang dihasilkan dari sistem
informasi tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan pemerintah dalam
menjalankan fungsinya baik kedalam maupun keluar.
Kemudian dalam konteks e-government, maka kita akan
berbicara mengenai sistem informasi yang berbasiskan komputer, karena untuk
mewujudkan e-government tidak ada jalan lain bahwa yang harus dilakukan
pertama-tama adalah mengotomatisasi semua unsur yang terdapat dalam sistem
informasi dan untuk memperlancar otomatisasi tersebut maka dipergunakanlah
teknologi ICT yang dapat mendukung yaitu komputer. Sistem informasi yang
berbasiskan komputer menggunakan komponen-komponen berikut ini seperti data,
prosedur, manusia, software dan hardware. Tetapi sebelum menjalankan sistem
informasi yang berbasiskan komputer, sebelumnya yang harus dibenahi adalah
sistem informasi yang bukan berbasiskan komputer, karena otomatisasi tidak akan
mempunyai pengaruh yang signifikan apabila sistem informasi yang bukan
berbasiskan komputernya belum bagus. Dengan demikian tidaklah heran apabila
negara yang dapat menjalankan e-government hanyalah negara-negara maju (dalam
konteks e-government seutuhnya, bukan semata-mata situs informasi dari
pemerintah). Karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga
pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari
sistem informai dari lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan
erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Pada tahun 2001, Presiden Indonesia mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan
Telematika di Indonesia. Pada intinya, Inpres tersebut mencanangkan suatu
Kerangka Teknologi Informasi Nasional/KTIN (national information technology
framework). Hal ini didasarkan pada perkembangan teknologi informasi di dunia
yang demikian pesatnya, sehingga Indonesia ditakutkan akan ketinggalan dari
negara-negara lain dalam persaingan global dalam perdagangan bebas.
Permasalahan yang ada dalam bidang teknologi informasi di
Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Bambang Bintoro Soedjito, Deputi Bidang
Produksi, Perdagangan dan Prasarana BAPPENAS, dalam makalahnya yang berjudul
“Kerangka Kerja dan Strategi Pengembangan Teknologi Informasi Nasional (N-IT
Framework), yaitu:
*
Efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI.
*
Kurang jelasnya tujuan investasi TI.
*
Kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga sistem yang tumpang tindih dan tingkat
integrasi
yang rendah.
*
Hambatan dalam pengelolaan administrasi TI.
* Munculnya
digital divide antara negara maju dan berkembang serta antar daerah di Indonesia.
Untuk menjawab permasalahan itu, maka dibutuhkan suatu
panduan nasional untuk pengembangan dan penerapan TI yang dituangkan ke dalam
kerangka kerja dan strategi pengembangan TI nasional. Hal inilah yang akan
menjadi landasan untuk:
*
Meningkatkan daya saing dalam menjawab tantangan persaingan global.
*
Mendukung terbentuknya masyarakat informasi global.
*
Memperkecil digital divide dengan negara maju dan antar daerah di Indonesia.
Visi
dari Kerangka Teknologi Informasi Nasional (KTIN), adalah untuk mewujudkan
Masyarakat Telematika Nusantara berbasis pengetahuan di tahun 2020, dengan
berlandaskan faktor-faktor seperti di bawah ini:
*
Prasarana, yang terdiri dari prasarana TI dan telekomunikasi (information and
communication technology/ICT), sumber daya manusia dan industri TI.
*
Hukum, yang akan ditegaskan dalam perangkat hukum Telematika.
*
Organisasi, yaitu Badan Koordinasi TI Nasional.
*
Keuangan, dengan menjalankan mekanisme pendanaan dengan paradigma baru.
Dengan landasan seperti yang telah disebutkan diatas maka
akan dibangunlah pilar-pilar yang akan menunjang terwujudnya tujuan dari KTIN
ini. Pilar-pilar penunjang itu terdiri dari :
*
E-business untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM)
* TI
untuk pendidikan
*
E-government for good governance
*
masyarakat berbasis TI (IT based society)
*
E-democracy
Dengan melihat KTIN tersebut, maka dapat dikatakan bahwa
konsep e-government di Indonesia ternyata telah dikenal sejak lama dan sekarang
konsep ini tidak lagi menjadi sebuah wacana saja, melainkan juga sudah mulai
diterapkan dan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Pemerintah daerah
rupanya sudah mulai berani untuk membuat keputusan sendiri dengan mendasarkan
diri pada ketentuan mengenai otonomi daerah, dan hal ini diwujudkan salah
satunya dengan menerapkan konsep e-government yang mulai marak dibicarakan
tidak hanya di kalangan pemerintah baik pusat maupun daerah, melainkan juga di
kalangan masyarakat umum.
Ada dua sisi pendapat yang muncul dari wacana ini, satu
sisi berpendapat bahwa konsep e-government ini sangat menguntungkan, karena
akan mempermudah proses-proses layanan pemerintah ke masyarakat. Selain itu
akan memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan informasi mengenai kegiatan
kepemerintahan. Tetapi di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan keraguannya
terhadap penerapan konsep e-government ini. Hal ini didasarkan pada anggapan,
bahwa pemerintah hanya mengganggap konsep e-government hanyalah semata-mata
otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi.
Oleh karena itu, esensi dari tujuan penerapan konsep e-government tidak akan
tercapai, sehingga akan sia-sia saja investasi yang nantinya ditanamkan untuk
menerapkan e-government di Indonesia.
Tujuan dari penerapan e-government yang disarikan dari
pemahaman negara-negara asing yang sudah menerapkan konsep ini, adalah mencapai
efisiensi, efektifitas dan nilai ekonomis dari praktek layanan pemerintah ke
masyarakat. Tetapi tujuan ini sebenarnya memiliki pengertian lebih, dimana yang
diharapkan dari penerapan konsep e-government adalah restrukturisasi sistem
pemerintahan yang sudah ada agar hasil yang dicapai dengan menerapkan
e-government bisa maksimal. Hal ini berarti ada masalah sistem kerja, personil,
dan budaya kerja yang harus diperhatikan sebelum menerapan e-government.
Ada beberapa contoh dari penerapan konsep e-government di
Indonesia, yaitu Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun 2001 menggelar
koneksi online antar 26 kecamatan, sehingga semua aktivitas UPT (Unit Pelayanan
Terpadu) dapat berjalan online. Dana yang dikeluarkan untuk menjalankan program
ini senilai Rp 1,23 miliar. Kemudian contoh-contoh lainnya adalah di Kabupaten
Tarakan, Kalimantan Timur, salah satu kabupaten di Sulawesi dan Riau yang sudah
menyediakan informasi pemerintah daerah secara online.
Apabila dilihat dari contoh-contoh yang telah disampaikan
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa praktek e-government yang dilakukan oleh
pemerintah daerah tersebut adalah yang berbentuk pelayanan pemerintah ke
masyarakat dalam hal penyampaian informasi atau lebih jauh lagi pembuatan KTP
online. Hal ini membuktikan bahwa hanya sedikit pemerintah daerah yang sudah
mulai mengerti bahwa teknologi informasi dapat dipergunakan untuk mempermudah
pekerjaan mereka dan bahkan melakukan hubungan dengan masyarakatnya. Walaupun
hanya sebatas dalam bentuk pemberian informasi secara sepihak yaitu dari
pemerintah ke masyarakat.
Namun ada satu masalah yang timbul disini, yaitu mengenai
pemahaman dari pihak pemerintah daerah mengenai esensi dan tujuan dari
penerapan e-government ini. Karena jangan sampai hanya masalah ketakutan akan
ketinggalan dari negara lain dalam masalah teknologi, dan ditambah dengan
kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing propinsi akibat dari otonomi daerah
akan membuat masing-masing daerah berlomba untuk menerapkan e-government di
wilayahnya. Padahal, esensi dan tujuan dari e-government tidak tercapai, Hal
ini, tentu akan mengakibatkan penerapan e-government menjadi sia-sia.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa esensi
dari e-government sebenarnya adalah masalah restrukturisasi dari sistem
pemerintahan yang sudah ada. Sebuah pertanyaan pun muncul, mengapa harus kita
direstrukturisasi? Untuk menjawab hal ini, kita harus melihat bagaimana
bekerjanya sistem pemerintah terlebih dahulu. Sistem pemerintah adalah suatu
sistem yang menjalankan praktek pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
Apabila sistem pemerintah yang dapat dikatakan sebagai pengatur dari suatu
negara berjalan dengan buruk, maka ketika konsep e-government ini
diimplementasikan, keuntungan yang bisa didapat hanyalah keuntungan dari
pengunaan teknologi informasi tersebut yang lebih bersifat teknis.
Sebagai contoh masalah korupsi dalam pembuatan KTP. Bila
dalam suatu sistem pelayanan pemerintah ke masyarakat, seperti pembuatan KTP,
dimana acap kali pada alur prosesnya terdapat banyak pungutan sebagai pelancar
dalam pembuatan kartu identitas tersebut. Kemudian, ketika diimplementasikan konsep
e-government ke dalam proses tersebut, tetapi dengan sistem yang tidak diubah,
maka keuntungan yang bisa didapat dari sini hanyalah kecepatan pembuatan kartu
identitas saja, tetapi tidak menghilangkan masalah pungutan yang ada.
Masalah yang lain adalah masalah kearsipan, dimana agar
penerapan konsep e-government dapat efektif dan efisien serta ekonomis. Maka,
hal pertama yang harus direstrukturisasi adalah masalah pendokumentasian.
Karena untuk masalah pembuatan kartu identitas misalnya, maka diperlukan suatu
data base sentral mengenai data-data atau identitas dari setiap warga negara
dari negara tersebut. Hal ini, tentu dapat mencegah warga negara yang memiliki
kartu identitas lebih dari satu.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan dalam penerapan
e-goverment adalah masalah keamanan. Keamanan disini terkait dengan masalah
sistem dan orang-orang yang ada di dalam sistem tersebut. Karena apabila
pelayanan yang diberikan pemerintah terganggu oleh misalnya hacker atau
cracker, maka akan membahayakan. Sebagai contoh adalah dalam layanan kartu
identitas on-line, dimana yang menjadi fokus disini adalah identitas dari
setiap warga negara suatu negara. Apabila ada pihak yang meng-hacker dengan
menyebarkan virus yang dapat menghancurkan data base yang berisi identitas
semua warga negara, maka akibat yang diderita akan sangat merugikan. Ini hanya
sebuah contoh mengenai hal apa yang mungkin terjadi apabila masalah keamanan
tidak diperhatikan dalam penerapan e-government.
Masalah lain adalah mengenai masalah koneksi sistem
informasi antar lembaga pemerintah atau antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Karena untuk
dapat mencapai tujuan e-government dan mendapatkan keuntungan darinya, maka
koneksi antar lembaga pemerintah harus baik, sehingga ada kesesuaian dan
keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang menjalankan tugasnya
masing-masing.
Disinilah letak pentingnya pengaturan dari pusat, karena
biar bagaimanapun pemerintah pusat tetap memegang kewenangan, seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau
yang sering disebut sebagai Otonomi Daerah. Memang dalam pasal 7 Undang-undang
yang sama disebutkan bahwa daerah mempunyai kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan
yang dimiliki oleh daerah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Dari
pasal ini sudah jelas ada pembatasan bagi daerah dalam menjalankan wewenangnya,
dalam hal penerapan e-government jelas termasuk ke dalam kewenangan pemerintah
daerah, asalkan tidak mengganggu pertahanan dan keamanan negara serta masalah
fiskal juga moneter.
Pengaturan dari pusat ini bisa berupa standar minimal
dalam hal penerapan e-government di daerah-daerah dan hal-hal apa yang harus
diperhatikan dalam menerapkan e-government. Hal ini penting agar stabilitas
negara tetap terjaga dan tidak timbul perpecahan antar daerah akibat persaingan
dalam menerapkan e-government. Tetapi tentu saja pengaturan itu tidak dapat
terwujud sebelum pemerintah mengerti apa esensi dan tujuan dari e-government
itu sendiri. Pemahaman ini, tentu tidak serta merta diterapkan ke dalam praktek
pemerintahan Indonesia, karena butuh penyesuaian terlebih dahulu dan
pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus direstrukturisasi agar penerapan
e-government tidak menjadi sia-sia dan hanya membuang-buang dana negara saja.
TUJUAN
PENERAPAN e-GOVERNMENT
Konsep e-government
diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya
maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan
ekonomis. Hal ini diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat pada saat
ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara, agar
masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman
dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem dari
pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salah satu caranya.
Selain itu tujuan penerapan
e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good
governance). Pengertian dari tata pemerintahan yang baik (good governance)
menurut UNDP seperti yang dinyatakan dalam Dokumen Kebijakan UNDP yang
diterbitkan pada bulan Januari 1997 dengan judul “Tata Pemerintahan Menunjang
Pembangunan Manusia Berkelanjutan”, adalah :
“penggunaan wewenang
ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada
semua tingkat. Tata pemerintahan menyangkut seluruh mekanisme, proses, dan
lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan di antara mereka.”
Dalam dokumen yang sama
dinyatakan bahwa tata pemerintahan yang baik memiliki beberapa unsur yaitu :
*
partisipasi, semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang
mewakikli kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
*
supremasi hukum, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
*
transparansi, transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas.
Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga
* cepat
tanggap, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha
melayani semua pihak yang berkepentingan.
*
membangun konsensus, tata pemerintahan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh
dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin,
konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
*
kesetaraan, semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau
mempertahankan kesejahteraan mereka.
*
efektif dan efisien, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan
hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber
daya yang ada seoptimal mungkin.
*
bertanggung jawab, para pengambil keputusan di pemerintahan, sector swasta dan
organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat
maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban
tersebut berbeda satu dengan yang lainnya tergantung dari jenis organisasi yang
bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke
dalam atau keluar
* visi strategis, para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa
saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka
juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan social
yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Dengan pengertian dan
unsur-unsur dari konsep good governance seperti yang dinyatakan oleh UNDP
tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah memiliki
wewenang dan fungsi yang terkait masyarakat, dan begitu pula dengan masyarakat
yang memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Keterkaitan ini menandakan
hubungan antara pemerintah dan masyarakat dan apakah hubungan ini diatur oleh
suatu tata pemerintahan, apabila tata pemerintahan suatu negara baik maka dapat
dikatakan bahwa hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya berjalan dengan
baik. Kembali pada masalah penerapan konsep e-government, dimana salah satu
tujuan penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan
yang baik. Pemikiran ini didasarkan pada cara berfikir bahwa e-government
diterapkan untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan
pelaku bisnis dengan dasar efisiensi, efektif dan ekonomis. Inisiatif dari
pemerintah untuk menerapkan konsep e-government ini adalah suatu cara untuk
meningkatkan kualitas dari tata pemerintahannya, sehingga tata pemerintahan
yang baik dapat tercapai.
Manfaat e-government
- Memperbaiki
kualitas pelayanan publik sebuah kinerja pemerintahan, terutama dalam hal
efektivitas dan efisiensi berbagai bidang kehidupan bernegara.
- Meningkatkan
transparansi, kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka penerapan konsep Good Governance dan clean government
- Mengurangi
secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang
dikeluarkan pemerintah untuk aktivitas sehari-hari
- Memberikan
peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui
interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Menciptakan
suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepa dan tepat menjawab
berbagai permasalahan publik maupun global
- Memberdayakan
masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan
publik yang setara dan demokratis
- Memperluas
partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif
dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pemerintah.
- Memperbaiki
produktivitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
FAKTOR PENENTU
UNTUK PENERAPAN KONSEP E-GOVERNMENT
- Infrastruktur
Telekomunikasi
Dalam pelaksanaan e-Government, salah satu unsur yang penting merupakan
infrastruktur telekomunikasi. Peran infrastruktur telekomunikasi dalam
penerapan e-Government terutama dapat dirasakan dalam pelayanan publik.
Pengembangan infrastruktur dan basis data untuk komunikasi memungkinkan akses langsung
ke masyarakat luas.
- Tingkat
Konektivitas dan Penggunaan TI
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and
Communication Technology / ICT) menjadi sangat penting dalam era globalisasi
sekarang ini, karena dapat menembus jarak yang jauh bahkan melampaui batas
negara sekalipun. Seiring dengan hal tersebut, saat ini mulai tumbuh dengan apa
yang disebut electronic government (e-gov) sebagai implementasi penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan.
Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar
sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan
dan kesiapan dari masyarakat. Pemerintah umumnya jarang yan memiliki SDM yang
handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di
lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat
hnplementasi dari e-government, terutama di negara berkembang.
- Ketersediaan
Dana dan Anggaran
Pengalokasiai anggaran untuk pengembangan e-government harus dilakukan
secara hati-hati dan bertanggung jawab agar anggaran yang terbatas itu dapat
dimanfaatkan secara efisiei dan dapat menghasilkan daya ungkit yang kuat bagi
pembentukan tata-pamong yang baik. Dengan demikian diperlukan siklus perencanaan,
pengalokasian, pemanfaatan dan pengevaluasian anggaran pengembangan
e-government yang baik, sehingga pelaksanaan strategi untuk pencapaian tujuan
strategis e-government dapat berjalan secara efektif.
Sebagai salah satu bidang baru dalam pemerintahan, e-Govemment masih miskin
dalam hal perangkat hukum, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Hingga
saat ini transaksi elektronik belum memiliki landasan hukum yang pasti sehingga
proses layanan publik melalui transaksi elektronik sulit untuk diterapkan pada
e-Government, padahal di sisi teknologi dan kemampuan SDM, tidak sediki yang
sudah mampu.
Teknologi informasi khususnya web dan email hanyalah sebatas tools, namun yang
terpenting dari e-government adalah perubahan paradigma, dari Government
Centric menuju Customer Centric sehingga layanan-layanan yang diberikan sesuai
dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Demikian juga media akses (PC,
Mobile Phone, PDA dll) ataupun tempat akses (Kantor, Kampus, Fasilitas
Pemerintah, Warnet, Warintek, dll) yang dapat dijangkau oleh semua lapisan
masyarakat.
Ada beberapa contoh implementasi e-government yang
sudah ada di Indonesia yaitu :
- E-procurement
yaitu pengadaan tender pembangunan secara elektronik sehingga potensi main
mata antara penyedia dan pengguna barang/jasa bisa dicegah.
- Perizinan on line
untuk memotong jalur birokrasi dan memudahkan investasi
- LARASITA untuk
pembuatan sertifikat tanah
- SIAK atau sistem
informasi administrasi kependudukan
- SMS center untuk
ajang interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Bisa berupa aduan PNS
bolos, permasalahan terbaru dan sebagainya.
Terima Kasih.